Friday, December 9, 2011

PANCASILA SEBAGAI REFORMASI HUKUM

Dalam Era reformasi akhir-akhir ini seruan dan tuntutan rakyat terhadap pemaharuan hukum sudah merupakan suatu keharusan karena proses reformasi yang melakukan penataan kembali tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan perundang-undangan. Agenda yang lebih kongkret yang diperjuangkan oleh para reformis yang paling mendesak adalah reformasi bidang hukum. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan baru, salah satu sub sistem yang mengalami kerusakan parah selama orde baru adalah bidang hukum. Produk hukum baik materi maupun penegakannya dirasakan semakin jauh dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan serta keadilan.

selengkapnya bisa di download di sini

No comments:

Post a Comment